Terbukti Naikkan Tarif Mudik, Izin Perusahaan Bus akan Dicabut
Makassar, GoSulsel.com — Meski hari raya Idul Fitri masih tersisa 3 minggu lebih, pemerintah mulai melakukan berbagai persiapan untuk penanganan arus mudik dan arus balik. Mulai angkutan darat, laut, dan udara sudah dalam pembahasan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Untuk angkutan darat, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Sulawesi Selatan mulai memberi peringatan kepada pihak operator angkutan atau perusahaan otobus (PO) untuk masalah tarif.
“Toleransi kenaikan tarif kita masih tunggu dari kementerian, tapi biasanya berkisar 5-10 persen dari tarif normal. Sanksi bagi PO yang melebihi batas itu, tentu akan kita cabut izinnya,” kata Plt Kadiskominfo Sulsel, Ilyas Iskandar, Minggu (12/6).
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Dishub kabupaten/kota dan Organda terkait persiapan angkutan. Untuk pengecekan kendaraan yang digunakan, Dishub akan turun langsung ke lapangan.
“H-10 baru kita akan turun ke lapangan melakukan pengecekan angkutan, terkait kelayakannya. Termasuk jumlah armada yang siap dan fasilitas penunjang lainnya, seperti terminal dan lain-lain,” lanjut Ilyas.
Tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) sendiri beberapa waktu lalu mengalami penurunan mengikuti perubahan harga BBM. Jumlah penurunan tarif itu sebesar 3,5 persen. Untuk angkutan penyeberangan antar pulau juga mengalami penururnan 3,38 persen.(*)