Terdakwa Permohonan Kredit Fiktif BNI Divonis 12 tahun Penjara
Makassar,GoSulsel.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Dede Tasno, dalam sidang putusan, Senin (13/6/2016). Terpidana korupsi ini terbukti dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR), BNI Cabang Bulukumba, 2011 lalu.
“Terdakwa terbukti memanipulasi permohonan kredit dengan mengatasnamakan ratusan petani ubi kayu di Enrekang. Selain vonis 12 tahun penjara, terdakwa juga mendapat denda Rp 1 Miliar diganti subsider selama 6 bulan kurungan badan,” kata hakim ketua Cakra Alam.
Ia mengatakan, Tipikor juga sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dede 13 tahun penjara. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp.54 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adnan mengatakan, jika harta benda Dede yang nantinya akan disita tak menutupi nilai penggantian tersebut, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun
“Nanti setelah dilelang tapi harta bendanya dianggap tak memenuhi sampai Rp. 54 Miliar, maka akan diganti dengan tahanan badan selama dua tahun penjara,” kata Adnan.