Terdakwa Permohonan Kredit Fiktif BNI Divonis 12 tahun Penjara
Ia mengatakan, semua barang bukti yang ada pun dirampas untuk negara.
Adnan mengaku masih pikir-pikir apakah selanjutnya akan melakukan banding dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, tim JPU masih akan mempelajari putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan.
Untuk hukuman, ia mengaku hukuman 13 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkn untuk Dede akan kembali diakumulasikan dengan putusan 12 tahun yang baru saja diterimanya.
“jadi hukumannya tidak dihitung bersamaan, nanti setelah hukuman Parepare selesai, baru akan dilanjut dengan hukuman yang ini,” katanya
Direktur CV Setia Kawan sekaligus Direktur CV Surya Alami Damai tersebut dituding menikmati uang hasil korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR), BNI Cabang Bulukumba pada tahun 2011.