Terdakwa Permohonan Kredit Fiktif BNI Divonis 12 tahun Penjara
penggunaan pasal 2 ayat 1 huruf a UU RI No.8 tahun 2010 tentangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana kepada terdakwa berdasarkan peran yang telah diuraikan di hadapan persidangan.
terdakwa terbukti bekerjasama dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto untuk melakukan penyimpangan pada fasilitas kredit tersebut.
Padahal fasiliras kredit tersebut seharusnya disalurkan kepada 100 petani/ debitur budidaya ubi kayu di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto serta 28 petani KUR traktor Kabupaten Bulukumba, namun disalahgunakan.
Terdakwa sejak awal melakukan inisiasi pengajuan kredit sebagai avalist. Niat jahat itu berentet ke perbuatan melawan hukum lain yakni menyelewengkan dana penyaluran kredit, serta melakukan persekongkolan jahat dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto sehingga korupsi tersebut terjadi. Akibatnya oleh BPKP negara dinyatakan rugi sebesar Rp57.5 miliar. (*)