Selain Wisuda Ilegal, Universitas Karya Dharma Makassar Lakukan Banyak Pelanggaran
Makassar, GoSulsel.com – Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) telah melakukan wisuda mahasiswanya sebanyak 971 orang pada 25 Mei yang lalu, namun acara wisuda itu belum mengantongi izin wisuda dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan UKDM menurut Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti, Prof Dr Supriadi Rustad telah menemukan bahwa hasil karya mahasiswa yang diwisuda itu, ada di antaranya 100 persen plagiat. Persis hasil karya orang lain yang diambil dari hasil karya mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Dan ini diakui sendiri oleh pihak kampus, padahal pemeriksaan hasil karya ini dilakukan secara acak.
Temuan lainnya adalah bahwa UKMD tidak melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar dan termasuk juga jumlah dosen yang mengajar tidak sesuai dengan rasio mahasiswa.
Atas kasus ini, tim ini berjanji dalam bulan Ramadhan ini akan segera mengeluarkan surat rekomendasi berupa sanksi tegas kepada UKDM. Namun tidak dijelaskan apakah sanksi itu akan di non aktifkan atau izinnya langsung dicabut.