Selain Wisuda Ilegal, Universitas Karya Dharma Makassar Lakukan Banyak Pelanggaran
“Tunggu saja, pasti kita akan berikan sanksi tegas,” ujar Supriadi Rustad, seraya menambahkan, status mahasiswa yang diwisuda tidak boleh diberikan ijazah, dan yang terlanjur sudah membayar yayasan wajib mengembalikan uang mahasiswa.
Sementara itu Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih, MP, menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan melaksanakan wisuda. Karena dari hasil pemantuan, UKDM tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan wisuda. (*)