Wisuda Universitas Karya Dharma Makassar Dianggap Tidak Sah

Rabu, 15 Juni 2016 | 09:56 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulsel.com – Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) telah melakukan pelanggaran akademik cukup berat, dimana pada 25 Mei 2016 lalu telah melaksanakan acara wisuda, padahal kampus ini belum mendapatkan izin wisuda dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Tidak tanggung-tanggung jumlah diwisuda 971orang. Padahal yang dilaporkan ke Kopertis hanya 704. Berarti ada sekitar 267 orang yang dianggap penumpang gelap, sebab tidak diketahui dari mana asal usulnya.

pt-vale-indonesia

Atas kasus ini, maka Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti, Prof Dr Supriadi Rustad, didampingi Koordinator Kopertis IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih, MP dan Sekpel Kopertis IX Sulawesi, Dr Hawignyo, MM, memberikan keterangan pers di rumah makan Ayam Goreng Sulawesi Makassar, Selasa 14 Juni 2016

Rustad tegaskan, tim yang turun yakni, Engkus Kuswarno, Budi Santoso, Sugianto, Kristiantoro Nur Wahyono, turun melakukan verifikasi ke kampus UKDM. Dari hasil temuan ini, tim menemukan, pelaksanaan wisuda 25 Mei lalu tidak mengikuti sesuai pedoman berlaku, disamping minim syarat pendukung akademik yang disyaratkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, tim berkesimpulan bahwa pelaksanaan wisuda UKDM itu dianggap tidak sah atau ilegal. “Selama ini Kemenristekdikti telah memberikan perlakukan cukup baik kepada UKDM, sudah ada solusi diberikan tetapi tetap kembali pecah, dan masalahnya semakin parah,” tandas Supriadi Rustad. (*)


BACA JUGA