Keterangan Terdakwa Dana Aspirasi Tak Konsisten di Pengadilan Tipikor
Makassar,GoSulsel.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (22/6/2016). Dalam sidang keterangan terdakwa,Syamsuddin tak konsisten.
Saat diperiksa penyedik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Syamsuddin mengaku menerima keuntungan sebesar Rp 40 juta pada proyek drainase dan handtractor di tempat pemilihannya. Namun, dalam sidang terdakwa membantah.
“Saya tidak pernah bilang begitu,” katanya dalam sidang.
Ia juga mengaku, tak mengenal staf dinas penkerjaan umum kabupaten Jeneponto bernama Adnan yang pada sidang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi yang pada kesaksiannya membenarkan jika terdapat beberapa kali pencairan dana atas nama Syamsuddin
“Yang mulia, saya tidak kenal dengan Adnan, saya juga tidak pernah berinteraksi langsung dengan semua direktur CV yang memenangkan proyek itu,” tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tersebut, Abdullah mengatakan, jika pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk membenarkan adanya pertemuan antara syamsuddin dengan Adnan.