Keterangan Terdakwa Dana Aspirasi Tak Konsisten di Pengadilan Tipikor
“Dia bantah bertemu, padahal dari bukti yang kami miliki terdapat pencairan dana sebanyak 8 kali pencairan dengan total 500 juta, karena Adnan adalah PNS jadi yang dibenarkan untuk mencairkan itu adalah Syamsuddin,” katanya.
Iapun mengaku siap memperdengarkan rekaman pembicaraan yang menjadi bukti jika Adnan dan Syamsuddin pernah bertemu.
Bukan hanya rekaman JPU juga mengaku memiliki beberapa bukti lain seperti foto kopi KTP atas nama Syamsuddin yang dipersyaratkan dalam pencairan dana tersebut.
“Adnan sendiri yang bilang kalau Syamsuddin yang cairkan, menurut saya kesaksian Syamsuddin hari ini banyak yang bohong apalagi keterangan saksi Adnan tidak dibantah,”katanya.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
—