THR Tak Dibayarkan, Hubungi Call Center Disnaker Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Makassar, telah menyiapkan posko pengaduan beserta call center yang diperuntukkan buat pekerja. Nantinya mereka dapat menghubungi 853-930 untuk memberitahu pengaduannya.
“Kami akan menindak lanjuti jika ada pengaduan yang masuk, dan langsung turun ke perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk mengetahui alasannya.”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andi Bukti Jufri, Rabu (22/6/2016).
Selain itu, Bukti mengatakan pekerja bisa langsung berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pengawasan dan Kepala Bidang Hubungan Industriat untuk mengadukan soal ini.
“Kami sudah siapkan tim di posko dan call center, silahkan menghubungi kecuali malam hari, karena tidak ada di sana,”ujarnya
Bukti menambahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi buat perusahaan baik itu yang tertulis, lisan bahkan menginfokan ke media. (*)