
Preman di Jl Ance Dg Ngoyo Tantang Berkelahi Semua Polisi Makassar
Tak lama berselang, Polisi datang untuk mengamankan pelaku yang sedang berada tak jauh dari rumahnya, kemudian digelandang ke Polsek Panakkukang untuk penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah parang, busur, dan anak panah.
Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan itu ia lakukan lantaran pengaruh alkohol. “Saya dalam keadaan mabuk pak, saya minum ballo tadi, jadi tidak sadar apa yang ku bilang,” ujar Bucek.

Pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan, dan ditambah dengan pasal penghinaan yakni 310 dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan.(*)