Kejati Endus Kejahatan TPPU di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Makassar, GoSulsel.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan di Kabupaten Gowa.
TPPU tersebut disinyalir dilakukan oleh RK, seorang aparatur sipil negara yang kini juga sedang berkasus atas kepemilikan narkoba di Jakarta.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, menerangkan jika saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan penyelidikan pada dugaan TPPU dan Korupsi tersebut.
Ia menyebut TPPU itu dilakukan di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
“Kami sekarang tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami perkara ini, yang jelas RK saat ini juga sedang berproses di Jakarta karena kepemilikan narkoba,” ujarnya saat dihubungi via telepon selular, Minggu (26/6).
Ia menyebut tim yang telah dibentuk sebelumnya telah berkesimpulan dan mempertegas adanya indikasi yang terang benderang pada perkara tersebut.
“Tim akan segera mengambil sikap dalam waktu dekat, yang jelas indikasi sudah ada dan sudah terang benderang,” ujarnya.
Disinyalir modus operandi yang dilakukan RK adalah dengan membagikan uang APBD yang sebelumya telah dianggarkan ke beberapa pihak dengan melakukan transaksi non tunai atau transfer.
“Modus operandinya, ada uang APBD di dinas pendidikan, nah uang inilah yang kemudian ditransfer sana sini dan itulah yang menjadi Money laundry atau TPPU,” katanya.(*)