Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
#

AJI & LBH Pers Makassar Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 27 Juni 2016 | 10:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya untuk pekerja media.

Pekerja media yang dimaksudkan baik itu karyawan tetap, kontributor, koresponden dan stringer yang terlibat dalam keredaksian suatu media.

pt-vale-indonesia

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, tunjangan THR setiap tahun selalu menjadi persoalan, utamanya di industri media. Ini karena kadang ada beberapa wartawan yang tidak mendapatkan THR dari kantornya bekerja.

“Hal ini malah membuat beberapa jurnalis melakukan cara-cara tidak sehat, yakni dengan memaksa narasumber untuk memberikan THR dengan menjual profesinya sebagai pewarta,” kata Agam sapaan akrabnya pada Minggu 16 Juni 2016.

Padahal, kata Agam, hak dan kewajiban tentang THR telah jelas diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Halaman:

BACA JUGA