#Citizen Reporter
AJI & LBH Pers Makassar Buka Posko Pengaduan THR
Peraturan itu diperkuat lagi dengan pembaharuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR. Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
“Perusahaan media juga wajib mematuhi Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan pekerjanya,” kata Agam.
Setiap pekerja media baik yang berprofesi sebagai jurnalis/wartawan, karyawan, kontributor, koresponden, fotografer serta posisi lainnya yang telah bekerja lebih dari satu bulan memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.
“Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng.