Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
#

AJI & LBH Pers Makassar Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 27 Juni 2016 | 10:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Peraturan itu diperkuat lagi dengan pembaharuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR. Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

pt-vale-indonesia

“Perusahaan media juga wajib mematuhi Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan pekerjanya,” kata Agam.

Setiap pekerja media baik yang berprofesi sebagai jurnalis/wartawan, karyawan, kontributor, koresponden, fotografer serta posisi lainnya yang telah bekerja lebih dari satu bulan memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.

“Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng.

Halaman:

BACA JUGA