#Citizen Reporter
AJI & LBH Pers Makassar Buka Posko Pengaduan THR
Dalam kode etik jurnalistik khususnya di Pasal 6, juga menyebutkan secara tegas bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Pasal ini telah memberikan pemahaman bahwa jurnalis, reporter harus bekerja secara profesional, tidak memanfaatkan profesi untuk mendapatkan THR dari narasumber serta harus menolak pemberian THR dari narasumber, karena THR merupakan kewajiban pihak perusahaan media,” ujarnya.
Untuk menjaga hak-hak jurnalis serta membangun independensi pekerja media dan pers di mata publik, AJI Makassar dan LBH Pers meminta setiap perusahaan pers untuk membayarkan THR sebanyak satu bulan upah kepada setiap pekerja medianya tanpa pandang posisi dan jabatan dengan selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya.
AJI dan LBH Pers Makassar juga meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian THR termasuk di perusahaan media.
Bagi narasumber untuk tidak ikut memberikan THR kepada wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan tidak meminta atau menerima pemberian THR dalam bentuk apapun kepada narasumber.