35 Tahun Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan JJS Tuntut Rp100 Juta
“Saya merasa di PHK tanpa alasan yang jelas, alasannya cuma karena saya tidak jalankan tugas dengan baik,” katanya.
Ia menyebut, pimpinannya, Jani Surdjawijaya, sempat memberitahu soal rencana pemberhentiannya pada tanggal 28 Mei lalu yang selanjutnya pada tanggal 31 Mei Ia menerima surat resmi pemberhentian.
“Saya sudah kena stroke sejak 2014 tapi tetap aktif kerja, tangan dan kaki saya sebelah kanan tak bisa bergerak, dan saya sudah beritahu ke pimpinan saya kalau saya mau melawan,” katanya
Ketua YLBH Makassar, Adnan Buyung Azis mengatakan tindakan yang dilakukan PT Jujur Jaya Sakti tersebut tidak sesuai pasal 151 ayat (3) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana karyawan yang di PHK harus mendapat pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, dan hak-hak lainnya.
Selain itu perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan alasan tindakan PHK tersebut
“Yang jadi persoalan, karena PT Jujur Jaya Sakti tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya,” singkatnya.(*)