Andi Mappatunru, Ketua Baleg DPRD Jeneponto Segera Disidangkan
Makassar, Gosulsel.com – Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana aspirasi Kabupaten Jeneponto akan segera disidangkan. Pasalnya berkas A Mappatunru Ketua Badan Legislasi DPRD Kab Jeneponto tersebut sudah memasuki tahap P21 atau berkas dari penyidik telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (29/6/2016).
Kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) kejati sulselbar, Salahuddin membenarkan adanya peralihan tanggung jawab tersebut.
“Iya benar, tadi sudah berlangsung penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU,” kata salahuddin saat ditemui di kantornya selasa kemarin.
Sehingga dalam waktu dekat anggota DPRD dari fraksi PKB ini akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mappatunru diketahui telah menerima aliran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, dimana sekitar Rp250 juta dana Aspirasi tersebut ia gunakan untuk pembanguan paving blok sepanjang 300 meter pada perumahan miliknya.