Ilustrasi

Bebasnya Mappatunru, ACC: JPU Harus Perbaiki Konstruksi Dakwaan

Rabu, 18 Januari 2017 | 18:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Vonis bebas untuk legislator DPRD Kabupaten Jeneponto jadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Pasalnya, kasus tersebut merupakan putusan Tindak Pidana Korupsi pertama yang ditangani Kejati Sulselbar.

“Kasus bebas pertama di tahun ini, tentu ini jadi kado pahit buat Kejati Sulselbar,” kata staf badan pekerja Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi.

Ia menilai, bebasnya A Mappatunru diakibatkan karena konstruksi dakwaan yang kurang baik serta alat bukti yang tak cukup kuat untuk menjerat A Mappatunru.

Untuk itu, iapun meminta pihak kejaksaan untuk mengevaluasi secara keseluruhan dakwaan terhadap A Mappatunru tersebut. Apalagi, masih ada sejumlah terdakwa yang tengah disidangkan untuk kasus yang sama.

“Kekuatan alat bukti sangat berpengaruh dalam pertimbangan hakim. Kalau begini kualitas dakwaan penuntut, besar peluang bagi terdakwa lainya untuk bebas. Kita bisa lihat bebasnya semua mantan anggota DPRD Parepare dalam kasus rumah dinas,” pungkasnya.

Halaman:

BACA JUGA