Dikhawatirkan Kabur, Kejati Tahan Mappatunru Ketua Baleg DPRD Jeneponto
Makassar, Gosulsel.com – Pasca pelimpahan berkas dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tersangka kasus korupsi penyelewengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, A. Mappatunru, kembali ditahan oleh JPU hingga 20 hari kedepan.
Hal ini diungkapkan oleh kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) kejati sulselbar, Salahuddin.
“Ia ditahan sampai 20 hari kedepan”, ungkap Salahuddin
Sebelumnya, ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto ini, sempat di tahan pada 18 mei yang lalu usai mengalami pemeriksaan intens di ruang tindak pidana khusus (pidsus) lantai lima kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan barat.
Sambil menutupi wajah dengan jas berwarna abu-abu yang sebelumnya ia kenakan saat menghadiri panggilan Kejati, Mappatunru digiring menuju mobil yang akan mengantarnya ke lapas kelas 1a Gunung Sari Makassar.