DIitahan. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Andi Mappatunru (tengah). Foto: Go Cakrawala

Dikhawatirkan Kabur, Kejati Tahan Mappatunru Ketua Baleg DPRD Jeneponto

Rabu, 29 Juni 2016 | 22:49 Wita - Editor: adyn - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati sulselbar, Noer Adi menuturkan tindakan penahanan tersebut dilakukan karena pihaknya menyebut ada usaha penghilangan alat bukti atau melarikan diri.

“Tersangka dikhawatirkan melakukan tindakan penghilangan barang bukti atau melarikan diri, makanya ditahan”, kata Adi saat ditemui usai mengantar Mappatunru ke mobil .

pt-vale-indonesia

Selain alasan tersebut, ia mengatakan Kejati berhak pula melakukan penahanan karena sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 12 huruf i dengan masa hukuman lebih dari lima tahun dapat dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, Noer Adi menyebut politisi partai PKB tersebut berperan sebagai anggota DPRD aktif yang melakukan pengusulan dana aspirasi namun ia diketahui aktif pula saat pengucuran anggaran dalam bentuk kegiatan tersebut

“Dia ikut serta dalam kegiatan seperti proyek jalan. Seharusnya kan tidak boleh ikut karena dia hanya bisa usulkan,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA