Kepala Seksi (Kasi) Penagihan & Penerimaan, Samsat Makassar, Makmur Majid, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, (13/7/2016).

Insentif dari Gubernur, Alasan Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Rabu, 13 Juli 2016 | 15:44 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Penghapusan denda pajak kendaraan oleh Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) yang diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2016. Penghapusan ini menuai respon positif oleh masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan H.Makmur Madjid S. Dia menyampaikan, bahwa insentif yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghapus denda pajak kendaraan membuat animo masyarakat dalam melaporkan pajak kendaraannya menjadi meningkat

pt-vale-indonesia

“pemberian insentif oleh bapak Gubernur untuk tunggakan kendaraan berjalan dan tahunan yang dihapus memang membuat animo masyarakat meningkat dalam melaporkan pajaknya” Ujar Makmur Madjid Kepada GoSulsel.com saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7/2016).

Adapun alasan pemberian insentif oleh Pemerintah Provinsi untuk menghapus denda pajak kendaraan yakni untuk menarik minat masyarakat untuk melaporkan pajak kendaraan guna mengurangi tunggakan tahun-tahun sebelumnya dimana target pembayaran di tahun 2015 yakni 49.036.631.760 namun hanya 32.890.225.000 yang terpenuhi

“Pak Gubernur memberikan insentif itu agar seluruh tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya yakni dari tahun 2011-2015, bisa melapor kembali ke kantor samsat tentang kewajibannya. banyak yang sudah malas melapor karena menganggap banyak sekali mau dibayar, maka dari itu pak Gubernur menghapus dendanya” pungkasnya.(*)


BACA JUGA