PN Makassar Ancam Jemput Paksa Penyidik Polisi Terkait Kasus Begal
Makassar, Gosulsel.com – Penyidik Polsek Bontoala Makassar terancam dijemput paksa oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar lantaran dua kali mangkir dalam sidang praperadilan.
Ignatius Eko Purwanto, Majelis Hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan alias curas, Firman pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/7/2016) mengatakan sidang kali ini sudah merupakan sidang kedua dan ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini Polsek Bontoala Makassar tidak menghadiri sidang.
“Sidang pertama pihak tergugat tak hadir dan tanpa alasan kemudian sidang berikutnya tadi kembali tak dihadiri tergugat sehingga sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada tanggal 19 Juli 2016 ,”kata Ignatius.