Ilustrasi

PN Makassar Ancam Jemput Paksa Penyidik Polisi Terkait Kasus Begal

Rabu, 13 Juli 2016 | 00:31 Wita - Editor: adyn - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

“Kami ini mencari keadilan sehingga kami minta pihak tergugat proaktiflah mengikuti persidangan masa hingga persidangan kedua tidak pernah hadir. Pihak pengadilan harus tegas dong memanggil tergugat. Apalagi pihak tergugat merupakan institusi penegak hukum”, harap Om betel.

Kata Betel, pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polsek Bontoala Makassar karena adanya beberapa kesalahan prosedur yang telah dilanggar penyidik selaku tergugat. Diantaranya pada saat penangkapan, kliennya bernama Firman terduga begal tanpa ada surat penangkapan. Selanjutnya kata Betel, tersangka dipaksa mengaku perbuatan yang tidak dia lakukan dengan cara cara kekerasan.

pt-vale-indonesia

“Tersangka juga saat dilidik tidak diberikan haknya untuk didampingi pengacara. Sehingga kita minta dilakukan BAP ulang oleh penyidik”, tegas Betel.

Halaman:

BACA JUGA