Kejati Tahan Mantan Ketua DPC Demokrat Jeneponto
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dana aspirasi Jeneponto tahun 2012 setelah melakukan pemeriksaan intensif selama delapan jam di lantai lima kejati sulsel
Salah satu diantaranya adalah AMK yang merupakan mantan anggota legislatif kabupaten Jeneponto tahun 2009 hingga 2014. AMK juga sempat tercatat sebagai mantan ketua DPC partai Demokrat kabupaten Jeneponto.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum ) kejaksaan tinggi Sulawesi selatan, Salahuddin menuturkan, selain AMK, kejaksaan tinggi juga melakukan penahanan terhadap AD, yang merupakan PNS dinas PU kabupaten Jeneponto.
“AMK kami sangkakan dengan pasal yang sama dengan yang disangkakan kepada tersangka lainnya yakni AM yang berkasnya sudah ada di pengadilan,” kata Salahuddin saat ditemui usai melakukan penahanan.
AM sendiri sebelumnya telah disangkakan dengan pasal 12 huruf i dengan masa hukuman minimal 4 tahun . Sementara itu, AD disangkakan dengan pasal 3, 9, dam 12i serta menerapkan uu 28 1999 tentang penyelenggaraan negara bebas KKN