Kejati Tahan Mantan Ketua DPC Demokrat Jeneponto
Salahuddin menyebut ditengarai modus yang digunakan oleh AMK yakni dana yang dititip sebagai aspirasi di DPR kemudian dikongkalikong pengerjaannya dan dikerjakan oleh orang orang di lingkup tersebut itu.
Keduanya ditahan dengan pertimbangan ditakutkan menghilangkan alat bukti dan juga untuk memperlancar pemeriksaan
Sementara itu pengacara AMK, Syahrir Cakkari Menyebut jika pihaknya belum terpikir untuk melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Ia mengaku menyayangkan penahanan tersebut sebab menurutnya tak menemukan fakta dari pasal yang disangkakan oleh tim kejaksaan
“Pasal yang disangkakan tidak didukung dengan fakta yang meyakinkan dan kita akan bantah itu,” katanya
Menurutnya menyerap aspirasi bukanlah tindakan pidana apalagi program aspirasi bersesuaian dengan hasil musrembang yang berjenjang
Keduanya sendiri akan ditahan di lapas gunung sari Makassar hingga 20 hari kedepan
Kejati Sulsel telah menetapkam enam orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto, AM, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, AMK, anggota Komisi III DPRD Jeneponto, BUR, mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, BBT mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, SL serta staf dinas PU kabupaten Jeneponto bernama AD. (Risal Akbar)