
Makassar Kenakan Sanksi Bagi Ibu yang Tidak Menyusui Anaknya
“Ini memang perda ASI kita melihat ASI ekslusif ini sudah semakin menurun. Ini kadang-kadang seorang ibu menyusui merasa terganggu aktifitasnya dan penampilannya, makanya dengan adanya Perda ini menjadi hak dan kewajiban bagi anak dan ibu. Kewajiban bagi ibu menyusui anaknya dan hak anak ya mendapat asi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa perda ini lebih mengarah ke edukasi sehingga tidak ada sanksi berat jika melanggar.
“Kalau untuk ibu menyusui sendiri tidak dikenakan sanksi berat. Lebih banyak mengarah kepada edukasi untuk ibu-ibu menyusui. Paling teguran. Tergantung kepada orang tuanya,” lanjutnya.
Ia berharap tempat kerja dan tempat umum juga mendukung dengan menyediaka tempat khusus untuk menyusui.
“Harapan kami kalau di tempat kerja dan umum diharapkan membuat suatu tempat untuk menyusui,” tukasnya.(*)