(Foto: Yenni Rahma, anggota DPRD Kota Makassar pada rapat pengesahan Peraturan Daerah di DPRD Kota Makassar/Kamis, 21 Juli 2016/Aries Taoemesa/GoSulsel.com)

Makassar Kenakan Sanksi Bagi Ibu yang Tidak Menyusui Anaknya

Kamis, 21 Juli 2016 | 16:37 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar hari ini, Kamis, (21/7/2016) mengesahkan Ranperda Pemberian ASI Ekslusif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Ranperda, Yeni Rahma, yang juga anggota DPRD Makassar, mengatakan bahwa Makassar bukanlah yang pertama menerapkan Perda ini tapi sudah ada Kabupatem Enrekang untuk di Sulawesi Selatan.

pt-vale-indonesia

“Kalau se-Indonesia itu ada Palembang, Klaten, Jogja. Kalau di Sulsel sendiri sudah ada di Enrekang jadi ada kabupaten duluan dari Makassar,” ujar Yeni saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Makassar.

Ia mengatakan bahwa peraturan Provinsi juga ada namun belum maksimal, sehingga Makassar sebagai Ibu kota perlu menjadi contoh.

“Perda ini juga ada di provinsi tapi tidak jalan. Makanya harus ada contoh. Na sudah ada Enrekang tapi saya belum teliti lebih banyak jadi sebagai Ibukota tetap kita harus jadi contoh,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Perda ini ada karena semakin banyak fenomena ibu-ibu yang tidak memberikan ASI yang wajar untuk anaknya.

Halaman:

BACA JUGA