
Sebelum Makassar, Enrekang Lebih Dulu Terapkan Perda ASI Ekslusif
Rahma menambahkan, Perda ASI ekslusif ini bukan memberikan sanksi, tetapi lebih kepada mengedukasi sehingga tidak melanggar.
“Kalau untuk ibu menyusui sendiri tidak dikenakan sanksi berat. Ini lebih mengarah kepada edukasi . Paling hanya teguran,” katanya.

Ia berharap tempat kerja dan tempat umum juga mendukung dengan menyediaka tempat khusus untuk menyusui.
“Harapan kami kalau di tempat kerja dan umum diharapkan membuat suatu tempat untuk menyusui,” pungkasnya.(*)