Putusan Reklamasi CPI, Walhi Harap Hakim Berlaku Adil

Rabu, 27 Juli 2016 | 22:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Jelang sidang putusan kasus reklamasi Center Point Indonesia (CPI) yang digelar besok, Kamis (28/07/2016) di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) selaku pihak yang menggugat berharap hakim yang memimpin jalannya persidangan besok berlaku adil.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Departemen Advokasi Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, dikonfirmasi via seluler beberapa saat lalu. “Gugatan kami jelas karena dilengkapi dengan data sebagai bukti kuat yang dapat menunjukkan kelemahan pihak Pemprov terkait reklamasi CPI ini,” ungkap Amin, sapaan akrabnya.

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, dirinya bersama Walhi optimis akan memenangkan persidangan besok. “Dari proses persidangan sebelumnya juga sudah ditemukan pelanggaran terhadap pemberian izin reklamasi ini, jadi kami yakin, putusan di pengadilan besok akan dimenangkan Walhi,” ujarnya.

“Bukti kuat yang kami ajukan sudah berada di pengadilan, selebihnya kami harap Hakim yang memimpin dapat berlaku adil,” imbuh Amin.

Sebelumnya, Walhi Sulsel telah mengajukan gugatan pada (29/01/16) lalu, dengan No:11/6/2016/PTUN MKS, terkait pembatalan SK Gubernur NO.644/2013 tentang pemberian izin reklamasi kawasan Pantai Losari yang menjadi kawasan proyek CPI kepada Perusahaan Swasta PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra selaku investor yang diberikan izin reklamasi dari Pemprov Sulsel.

Menurutnya, Proyek reklamasi CPI ini telah melanggar perundang-undangan yang ada dan proses perizinan oleh Gubernur Sulsel tidak melalui prosedur yang berlaku.

Halaman: