Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Periksa Dua Koperasi di Maros

Rabu, 27 Juli 2016 | 21:57 Wita - Editor: Irwan Idris -

Dia mengaku baru mau membayar utangnya lantaran jumlah tagihannya membengkak. Saat dia meminjam uang Rp 400 juta 2011 lalu, status Mitra Mega masih sebagai BPR Bank Niaga.

Namun setelah sebulan, BPR tersebut menjadi koperasi dan bunganya juga meningkat. Saat akan membayar tagihannya, koperasi tersebut meminta sekitar Rp 1 Miliar lebih, kemudian menurunkannya ke Rp 677 juta.

pt-vale-indonesia

“Saya hanya pinjam Rp 400 juta untuk bengkel. Karena bangkrut, saya mau kembalikan pinjaman saya, tapi koperasi ini meminta sekitar Rp 1 miliar, saya bayar segitu. Koperasi ini kemudian turunkan harga Rp 677 juta,” katanya.

Dia juga mengaku heran, pihak koperasi memintainya Rp 677 juta, padahal dia hanya meminjam Rp 400 juta dengan angsuran Rp 20 juta selama tiga tahun. Untuk meminjam uang, Juariatno telah menjaminkan sertifikat rukonya yang berada pas di samping Mapolsek Turikale.(*)

Halaman:

BACA JUGA