Demo

Sehari Sebelum Putusan Gugatan Reklamasi, ASP Demo PTUN Makassar

Rabu, 27 Juli 2016 | 17:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (ASP-Makassar), Menjemput keadilan lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehari sebelun putusan PTUN terkait gugatan Walhi Sulsel terhadap izin pelaksanaan reklamasi proyek Center Point of Indonesia (CPI) yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (27/7/2016).

Dalam Aksinya, puluhan massa aksi, menuding izin pelaksanaan proyek reklamasi cacat prosedural, pasalnya dalam proses persidangan pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak intervensi tidak pernah memperlihatkan dokumen perizinan.

“Kami terus mengikuti proses persidangan, dan tidak pernah menyaksikan pemprov Sulsel dan pihak Intervensi memperlihatkan izin lingkungan, izin pengambilab bahan material, amdal pengerukan pasir dan lain-lain. Makanya saya berharap hakim PTUN akan memutuskan secara obyektif sidang putusan besok,” tegas Jendral Lapangan, Andi Alauddin dalam aksinya.

Lebih lanjut Alauddin menekankan, proses pembahasan adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) CPI antara Gubernur Sulsel dan pihak PT Yasmin Bumi Asri yang digelar di kantor Gubernur lalu, telah melanggar ketentuan yang semestinya.

“Dimana logikanya pembahasan Adendum Amdal dilaksanakan pada tahun 2013, sementara izin pelaksanaan reklamasi CPI diterbitkan pada tahun 2016, Maka saya yakin kalau PTUN benar-benar adil, keputusan akan berpihak pada masyarakat pesisir,” teriak Alauddin.

Halaman: