Gugatan Ditolak, Walhi akan Ajukan Banding

Kamis, 28 Juli 2016 | 14:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menolak gugatan izin Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). hal ini dikatakan kuasa hukum Walhi usai proses persidangan berlangsung di PTUN Makassar, Jl Pendidikan, Kamis (28/7/2016).

“Pastinya kami akan melakukan upaya hukum, kami akan mengajukan banding, ini adalah persoalan lingkungan, bukan hanya pohon bakau saja,” ujar Aswandi Andi Mas, Kuasa Hukum Walhi dari LBH Makassar.

pt-vale-indonesia

Aswandi juga menyampaikan, bahwa upaya banding yang akan dilakukan oleh Walhi tidak hanya berbicara tentang materi gugatan, namun pihaknya tidak menerima perilaku hakim yang menurutnya tidak sesuai hukum acara.

“Satu hal yang tadi kami anggap tidak sesuai dengan hukum acara adalah, untuk memberikan kami kesempatan sikap, harusnya kan mulai terhitung sejak ketukan putusan itu, kami sudah bisa mengajukan sikap upaya apa yang kami lakukan kedepan,” pungkas Aswandi.

Lebih lanjut Aswandi mengatakan bahwa ada pendapat berselisih paham antara hakim yang membuatnya semakin optimis untuk mangajukan banding, pihaknya juga menuding bahwa putusan yang berada dihakim ketua mendengar keterangan sepihak, dalam artian lebih mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat dan tidak memperrimbangkan keterangan ahli dari pihak penggugat.

Halaman: