Gugatan Walhi Ditolak, Pembangunan Kawasan CPI Berlanjut

Kamis, 28 Juli 2016 | 13:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Gugatan Wahana Lingkungan (Walhi) Sulsel terhadap kegiatan reklamasi di Kawasan Centre Point Of Indonesia, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan dimenagkannya gugatan ini maka pembangunan kawasan tersebut berlanjut.

“Alhamdulillah, kami memenangkan gugatan tersebut. Artinya ini proses izin reklamasi yang terjadi sesuai hukum serta tidak ada pelanggaran, dan Keppres 122 tahun 2012. Dan keputusan ini bersifat tetap, selama tidak ada keputusan hukum yang membatalkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Ham, Lutfi Natsir, saat berbincang dengan GoSulsel.com, Kamis (28/7/2016).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah yakin jika putusan dari PTUN akan menolak gugatan dari Walhi, apalagi ini sudah sesuai bayangan pihaknya.

“Semua berdasarkan fakta, di pengadilan,alat bukti bahkan surat surat yang dimiliki. Termasuk saksi ahli dan fakta sehingga berkeyakinan proses reklamasi ini sesuai.”ucapnya

Mengenai masalah pencemaran lingkungan akibat reklamasi, Lutfi menambahkan dari saksi ahli yang dihadirkan dan diuji ke pengadilan, menunjukkan proyek ini mitigasi dan tidak mencemari lingkungan.

Halaman:

BACA JUGA