(Foto: Warga Makassar ngabuburit di jelmbatan CPI di Kawasan Tanjung Bunga Makassar/Rabu, 8 juni 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Kadis Tarkim: Pemprov Membuka Diri dalam Pembangunan CPI

Jumat, 29 Juli 2016 | 02:34 Wita - Editor: adyn - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan Wahana Lingkungan terhadap kawasan Centre Point Of Indonesia, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulawesi Selatan Andi Bakti Haruni menyambut baik hal tersebut dan menganggap apa yang telah dilakukan memenuhi syarat untuk reklamasi.

“Saya cukup senang dengan hasil ini, artinya menunjukkan apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi ini sudah memenuhi syarat serta aturan untuk melakukan reklamasi”, kata Bakti, Kamis (28/7/2016) di Kantor Gubernur.

pt-vale-indonesia

Untuk itu, dia menyatakan pemprov tentu akan membuka diri atas saran sejumlah pihak dalam pembangunan CPI. Semua pihak bisa menyumbangkan saran dan pemikirannya dalam pembangunan kawasan tersebut.

“Kedepan kami tentu akan terbuka menerima sumbangan saran dan pikiran untuk mewujudkan pembangunan CPI segera mungkin”.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Ham, Lutfi Natsir mengungkapkan pihaknya bersyukur akhirnya gugatan Walhi ditolak. Ini artinya semua sudah sesuai dengan prosedur.

“Alhamdulillah, kami memenangkan gugatan tersebut. Artinya ini proses izin reklamasi yang terjadi sesuai hukum serta tidak ada pelanggaran dari Keppres 122 tahun 2012. Dan keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), selama tidak ada keputusan hukum yang membatalkan,” kata Lutfi Natsir.


BACA JUGA