(FOTO: Bupati Barru, Idris Syukur/GoSulsel.com)

Idris Syukur Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 01 Agustus 2016 | 17:55 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Bupati aktif Kabupaten Barru Andi Idris Syukur yang didudukkan di kursi pesakitan karena terseret dugaan tindak pidana pencucuian uang dituntut selama 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian di ruang sidang utama pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (1/8/2016).

pt-vale-indonesia

Selain kurungan badan, iapun diminta untuk membayar denda Rp260 juta yang apabila tak mampu dibayar dapat diganti dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan.

ia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp260 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa karena telah dianggap sah dan meyakinkan melanggar kedua dakwaan penuntut umum,” kata Jaksa penuntut umum Amiruddin saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam tersebut.

Halaman:

BACA JUGA