(FOTO: Dispenda Kota Makassar bekerjasama dengan Humas Pemkot menggelar diskusi perpajakan di Warkop Phoenam, Makassar/Selasa, 2 Agustus 2016/Aries Taoemesa/GoSulsel.com)

Akademisi: Dispenda Harus Buat Regulasi Memaksa Bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Agustus 2016 | 11:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Arifuddin mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar harus membuat regulasi pagi para wajib pajak. Ini dilakukan demi optimalnya PAD di kota ini.

“Untuk mengoptimalkan PAD, harus membuat regulasi pemeriksaan dan pemantauan ke wajib pajak,” kata Arifuddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui pajak di Warkop Phoenam, Jl Ratulangi, Senin, (2/8/2016).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, seharusnya dalam Undang-Undang (UU) pajak harus memberlakukan denda, sehingga wajib pajak taat bayar pajak.

“Selain regulasi pemeriksaan dan pantauan wajib pajak secara berkala. Seharusnya di UU pajak ada dendanya,” kata dia.

Bahkan, kata Arif, petugas pajak seharus bisa memberikan paksaan kepada wajib pajak agar bisa dipatuhi.

Halaman: