Akademisi: Dispenda Harus Buat Regulasi Memaksa Bagi Wajib Pajak
“Coba kita regulasi yang baik dengan hukum seperti memaksa” katanya.
Ia jugaengatakana bahwa peraruturan daerah yang mengatur tentang pajak belim bisa menjadi dasar seutuhnya karena tidak bersifat memaksa.
“Peraturan tentang pajak daerah Nomor 3 tahun 2010 belum bisa menjadi dasar untuk kita pembayaran pajak di Makassar, karena belum bersifat paksaan,” katanya. (*)