Aru Bantah Ada Perjanjian Soal Jabatan Ketua DPRD Makassar

Selasa, 02 Agustus 2016 | 18:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Beta bantah tudingan sesama fraksi Golkar, Wahab Tahir tentang perjanjian jatah jabatan Ketua DPRD, Selasa (2/8/2016).

“Tidak perlu menunggu Desember. Kalau memang sebelumnya ada perjanjian silahkan perlihatkan itu perjanjian sehingga bisa diproses oleh organisasi,” kata Aru sapaan Farouk M Beta.

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Aru mengatakan selama ini dirinya menjaga konflik internal di fraksi Golkar. Anggota Fraksi Golkar ini mengaku tidak ingin bertikai dengan rekan partainya dengan membahas hal-hal tidak diatur dalam ketentuan organisasi.

“Saya tidak akan pernah melakukan pertikaian antara teman sejawat saya, apalagi separtai (Golkar) saya hanya untuk hal-hal yang tidak pernah ada dalam ketentuan organisasi,” tungkasnya.

Aru mempertegas, bahwa tudingan tandantangan dalam kertas perjanjian untuk membagi masa jabatan tidak pernah dia lakukan. “Sekarang dua setengah tahun itu dari mana. Adakah bukti tertulis untuk itu,” ujar Aru.

Halaman: