“Surat Sakti” Kejati Sulsel Akhiri Kasus Bansos Tahun 2008
Ia membenarkan jika pada tahun 2008 silam, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulsel, tim pemeriksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 8.8 Milyar untuk bantuan sosial dan meneruskannya dengan memberi rekomendasi pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
Dari rekomendasi itu pula, menurutnya, pemerintah provinsi telah menyetor ke kas daerah dengan jumlah yang sama dengan kerugian negara tersebut yakni sebesar Rp. 8.8 Milyar dan dibuktikan melalui rekening kas daerah.
Beracu pada statement kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah, Andi mengaku yakin jika surat pengembalian kerugian negara yang belakangan disebut sebagai surat sakti tersebut memang pernah ada.
“Saya sementara cari suratnya, tapi pasti ada. Pada intinya kerugian itu sudah tersetor masuk di kas daerah. Pak Kajati tidak mungkin ngomong kalau surat itu tidak ada dan kami sementara cari filenya,” bebernya.
Namun, ia mengaku kesulitan untuk mencari surat tersebut. pasalnya surat tersebut telah diterbitkan cukup lama.
“Kalau memang satu sampai dua hari kedepan belum saya dapat, saya akan minta staff bagian hukum saya untuk berkoordinasi dengan kejaksaan, minimal meminta nomor dan waktu penerbitan surat,” pungkasnya.(*)