Ketua Komisi A DPRD Makassar,Wahab Tahir

Kisruh Perjanjian Masa Jabatan, Wahab Tantang Aru Mundur

Kamis, 04 Agustus 2016 | 14:55 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Ketua Komisi A, Wahab Tahir menantang balik Ketua Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Beta untuk mundur dari Anggota Dewan terkait perjanjian masa jabatan, yang berisi masig-masing setengah periode.

Sebelumnya Aru, Sapaan Akrab Farouk M Beta mengatakan tidak pernah melakukan perjanjian pembagian masa jabatan antara dirinya dengan Wahab, dan menganggap Wahab telah berbohong, kedati demikian Wahab rela mempertarukan jawabanya, berjanji akan mundur sebagai Anggota DPRD ketika tidak mampu membuktikan surat perjanjian itu.

pt-vale-indonesia

“Kalau saya tidak mampu buktikan (surat perjanjian) saya akan mundur jadi anggota DPR, Politik itu ‘taro ada taro gau’,” ujar Wahab, ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/8/2016).

Bahkan wahab menantang Aru untuk mundur sebagai Anggota Dewan ketika mampu membuktikan perjanjian masa jabatan antara dirinya dengan Aru.

“Terlalu memaluka kalau saya buka hari ini, tapi kalau dia siap mundur, hari ini saya buka,”katanya.

Halaman:

BACA JUGA