Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar membahas soal isu pembangunan Auto Mall yang disinyalir tak kantongi IMB

Pansus DPRD Bahas Pengalihan Status BPR dari PD ke PT

Jumat, 05 Agustus 2016 | 17:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar rapat umum Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar, Jumat (5/8/2016). Pansus membahas status hukum pengalihan Perusahaan Daerah ke Perseroan Terbatas.

Rapat ini dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenhukam wilayah Sulsel, penyusung naskah akademin, Prof Syahruddin Nawi dan padangan hukum dari Prof Amiruddin Ilmar.

pt-vale-indonesia

“Rapat ini pembahasan pengalihan status hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Makassar akan menjadi solusi terkait sangsi OJK yang merupakan pembina,” “ujar Direktur pengawasan OJK, Indarto Budiwitono.

Indarto mengatakan, BPR yang telah masuk dalam daftar pengawasan khusus dengan melakukan pelarangan penghimpunan dana dan peyaluran sehingga sejak Desember 2015 lalu tidak berjalan. hal ini karena sejak beberapa tahun terakhir BPR mengalami peningkatan laba kerugian.

Menurut dia, masalah setoran modal, BPR yang telah masukan modal dasar sebesar 5.2 Milyar tidak semuanya dapat terhitung dalam modal setor, karena tidak adanya perubahan perda yang mengatur peningkatan modal dasar yang sebelumnya dibatasi maksimal dengan nominal Rp 2 milyar.

Halaman:

BACA JUGA