DPRD kota Makassar

Penerapan Perda ASI ke PNS Bukan Alasan Bisa Bawa Balita ke Kantor

Jumat, 05 Agustus 2016 | 19:07 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Peraturan Daerah (Perda) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif diterapkan lebih dulu ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Makassar. Namun, bukan berarti PNS bebas membawa balitanya ke kantor.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh yang mengatakan bahwa PNS yang membawa bayinya ke kantor maksimal 1 bulan rutin.

pt-vale-indonesia

“Kalau PNS yang bawa bayinya ke kantor untuk 1 bulan mungkin toleransi tapi kalau sudah di atas itu mungkin sudah diperingatkan” kata Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, lantai 9 balaikota, Jumat, (5/8/2016).

Ibarahim mengatakan bahwa lebih dari 1 bulan untuk rutin mebawa bayi ke kantor akan mengurangi kinerjanya sebagai pegawai negeri.

“Ini supaya kinerjanya juga tidak menurun, karena mereka bukan hanya datang untuk menyusui anaknya,” Kata ibrahim.

Halaman:

BACA JUGA