Kantor Kejati Sulsel

Supervisi 72 Kasus, Kejati Undang Kejari se Sulselbar

Jumat, 05 Agustus 2016 | 17:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar supervisi 72 kasus yang ditanganinya sejak, Kamis (4/8/2016). Seluruh Kejari se Sulselbar diundang pemaparkan kendala dialami dalam penangani kasus.

“Tadi kami lakukan supervisi, jadi semua Kejaksaan se Sulselbar, diundang untuk memaparkan semua kendalanya,” kata Kajati Sulselbar, Hidayatullah, saat ditemui usai rapat bersama yang diikuti pula oleh asisten pidana khusus Kejati, Tugas Autoto.

pt-vale-indonesia

Menurutnya, perkara tersebut disupervisi disebabkan pada penangana dianggap lambat untuk dilimpahkan ke pengadilan. 72 perkara tersebut pun menurutnya merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2016.

“Yang paling lama 2012, dan kami lakukan supervisi dan evaluasi karena kita mau cari alasannya mengapa perkara jni lama ditangani,” jelasnya.

Namun sayangnya, Hidayatullah belum membeberkan kepada media terkait 72 perkara yang disupervisi tersebut.

Halaman: