Ilustrasi

Lewat Pembelaan, Alyas Ismail Bantah Tuntutan Jaksa

Senin, 08 Agustus 2016 | 15:19 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang kembali digelar. Penasihat hukum Bupati Barru, Idris Syukur, Alyass Ismail membacakan pledoi atau pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Tidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (8/8/2016).  Pada pembelaannya, Alyas Ismail membantah semua tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan pekan lalu.

Alyas mengatakan kedua dakwaan yakni pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

pt-vale-indonesia

“Semua tuntutan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan fakta, unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut menurut kami tidak ada yang terbukti,” kata Alyas.

Menurut Alyas, pada proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) pada 20 Juli 2012, Pt semen bosowa saat itu belum memenuhi persyaratan administrasi. Apalagi, perusahaan tersebut baru memiliki status badan hukum pada 10 oktober 2012.

“Pada faktanya, permohonan Izin usaha pertambangan masuk pada 25 juli 2012 sementara akkta baru dimasukkan pada 11 september 2012 dan diserahkan ke dinas pertambanga, bagaimana mau diproses jika administrasinya tidak lengkap ?,” sebut Alyas.

Halaman: