Ilustrasi

2 Kebijakan Pemerintah Bulukumba di Proses Ombudsman

Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Raja, Bulukumba, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan mengaku menemukan banyak indikasi yang melanggar aturan terkait pengangkatan anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Bulukumba.

Subhan mengatakan, dasar pemberhentian Dewan Pengawas RS sebelumnya harus dipertanyakan. “Mekanisem pemberhentian dewan pengawas sebelumnya itu apa dasarnya, itu sudah menyalahi aturan,” ujar Subhan, dikonfirmasi Gosulsel.com, Selasa (9/8/2016).

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Subhan mengatakan, sesuai data yang dikumpulkan, Pengangkatan Dewan Pengawas telah melanggar UU nomor 44 tahun 2009 dan Permenkes nomor 10 tahun 2014.

“Salah satu syaratnya kan yang diangkat sebagai anggota dewan pengawas itu adalah toko masyarakat yang mengerti tentang perumahsakitan. ini sama sekali tidak ada, malah salah satunya mantan terdakwa,” ungkap Subhan.

“Itu jelas di Permenkes bahwa anggota dewan pengawas tidak penah jadi terdakwa atau menjalani vonis hukuman yang inkracht dari pengadilan,” lanjutnya.

Halaman: