Logo Kejaksaan

Kejagung Belum Jadwalkan Eksekusi Mati Amir Aco

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Amir Aco sendiri bukan nama baru didunia peredarran narkoba. ia merupakan pemilik 1 kg narkoba jenis sabu.

Sebelum divonis mati di PN Makassar, Amir Aco merupakan penghuni Lapas Kelas II-A Balikpapan yang harus menjalani 32 tahun masa tahanan. Tapi belum lagi bebas, Amir kabur melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap di Makassar.

pt-vale-indonesia

Ia diamankkan kepolisian resort kota besar Makassar pada 17 januari 2015 lalu di studio 33 hotel clarion Makassar. Bukan hanya itu, pihak kepolisian pun mendapati 3 kg shabu beserta alat hisapnya di rumah kosan Amir Aco di jalan kompleks Grahan Modern Blok B17 kamar 313.

Tak sampai disitu, Resmob polrestabes Makassar pun melakukan pengembangan di kos amir aco di tempat lain yakni Jl Lamaddukelleng Buntu, di rumah kos ini kembali ditemukan koper hitam dan tas warna oranye berisikan sabu lebih 1,2 kilogram.

Iapun telah berkali kali didapati mengendalikan peredaran narkoba melalui balik penjara. Di PN Makassar majelis hakim menghentikan petualangannya di dunia peredaran narkoba dengan menghukum mati Amir Aco sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 11 Agustus 2015 lalu.

Halaman: