Kantor Kejati Sulsel

Lakukan Pendalaman Kasus, Kejati Periksa Mantan Kadis Koperasi Sulsel

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:52 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Mereka masing-masing yakni Rukman Rasyidn, Ketua Koperasi Swadana Makassar, Gemawan Wibawa merugikan negara Rp3.2 miliar, Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak merugikan negara Rp8 miliar, Ketua KSP Citra Niaga, M Iqbal merugikan negara Rp2.6 miliar, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Hari merugikan negara sebesar Rp1.4 miliar.

pt-vale-indonesia

Ketua Koperasi Duta Mandiri, A Marwan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands serta bendaharanya Aswin Akib serta Ketua Koperasi Amar Sejahtera, Nurhayati merugikan negara sebesar Rp2.6 miliar.

Perkara ini pun juga masih terus diusut oleh cabang kejaksaan negeri Makassar di pelabuhan dan dimungkinkan akan terus menambah jumlah tersangka.(*)

Halaman:

BACA JUGA