Ilustrasi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Luwu

Rabu, 10 Agustus 2016 | 18:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Andi Frandi - Go Cakrawala

Luwu, GoSulsel.com — Tim Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polres Luwu berhasil menangkap pelaku tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Kampung Baru, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada hari Rabu (10/08/2016) sekitar pukul 01:00 Wita dini hari.

Adapun pelaku yang di amankan adalah Ayyub alias Bapak Tiwi (36) dan Rais (18) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bua, Luwu. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 4 sachet sabu seberat 3,5 gram dan 1 buah telepon genggam Nokia dari tangan Ayyub. Sedangkan dari Rais ditemukan 1 sachet Sabu, uang Rp150 ribu serta 1 Hp Nokia.

pt-vale-indonesia

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa penangkapan ini saat anggota Satreskob Luwu melakukan penyamaran kemudian bertransaksi dengan pelaku.

“Jadi Ayyub ini merupakan bandar sedangkan Rais adalah kurir,” ujarnya.

Adapun kronologis Penangkapan berawal dari pelaku yakni Rais yang datang hendak menjual sabu tersebut kepada personil anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti.

Barung menambahkan, usai tertangkapnya Rais ini polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya yang lain.

“Setelah diinterogasi, polisi kembali menangkap Ayyub yang merupakan bandar di mana Rais ini diberi upah kepada Ayyub sebagai kurirnya,” tambahnya.

Halaman:

BACA JUGA