Logo Kejaksaan

Palak Kadis, 2 Kasi di Kejari Polman Dimutasi ke Kalimantan

Rabu, 10 Agustus 2016 | 16:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memberikan sanksi tegas Kepala Kejaksaan (Kajari) Polman beserta 2 orang kepala seksinya dimutasi. Sanksi diberikan meminta uang senilai Rp.750 juta kepada Dinas Pekerjaan umum (Kadis PU) Polman.

2 Orang Kasi yakni, Kapidsus Teguh Aprianto & Kasi Perdata & Tata Usaha Negara Joko Proboinarto.

pt-vale-indonesia

“2 Kasi ini sudah dipindahkan ke Kalimantan setelah keluar keputusan Jamwas,” kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulsel Heri Jerman saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2016).

Sayang, Heri Jerman, tak mengetahui dimana lokasi pemindahan kedua kasi tersebut di Kalimantan.

Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Polman, M. Ruddy mendapatkan sanksi teguran tertulis akibat permintaan sejumlah uang oleh kedua bawahannya tersebut. Hukuman ini jauh lebih rendah dari rekomendasi Aswas berupa pencopotan Kajari Polman.

Halaman: