Walhi Sulsel Ajukan Banding Soal Reklamasi CPI

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:15 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Walhi Sulawesi sebagai Penggugat proyek reklamasi CPI yang diwakili oleh Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Makassar, Haswandy Andy Mas dan Edy Kurniawan Wahid resmi menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan TUN Makassar yang sebelumnya menyatakan Tidak Menerima Gugatan Penggugat (Walhi) terkait Izin Pelaksanaan proyek reklamasi CPI di pantai losari Makassar.

Pernyataan banding Walhi tersebut, tertuang dalam Akta Permohonan Banding, Nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal hari ini, Rabu 10 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh EDY KURNIAWAN (Kuasa Hukum Walhi) dan disahkan oleh Panitera Pengadilan TUN Makassar, YUSUF TAMIN.

Direktur Walhi Sulsel, Asmar Axwar menyatakan dengan upaya banding menandakan proyek reklamasi CPI masih dalam proses sengketa dan dan masih dalam status bermasalah hukum.

“Dengan resminya pihak kami (Walhi) selaku Penggugat mendaftarkan secara resmi upaya banding tersebut, maka  proses hukum terhadap perkara gugatan terhadap izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CPI yang menjadi obyek sengketa masih terus berjalan, sehingga tentunya pelaksanaan proyek reklamasi CPI tersebut masih dalam status ‘bermasalah secara hukum’,” ujar Asmar dikutip dari rilis yang diterima Gosulsel.com, rabu (10/8/2016).

Senada dengan Asmar, direktur LBH Makassar yang juga kuasa hukum Walhi, Aswandi Andy Mas menganggap putusan PTUN Makassar masih rapu karena terdapat perbedaan pandangan masing-masing hakim.

Halaman: